Awang Faroek Ishak Tersangka
KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka, Dokumen yang Disita dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim
KPK telah menetapkan Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka kasus suap IUP di Kaltim. Dokumen yang disita KPK dari rumah mantan Gubernur Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Selain Awang Faroek Ishak (AFI), ada dua nama lainnya yakni DDWT dan ROC yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap IUP di Kaltim tersebut.
Berstatus tersangka kasus suap IUP di Kaltim, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua tersangka lainnya, DDWT serta ROC juga dicegah ke luar negeri.
KPK telah melakukan penyitaan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).
Baca juga: Ingatkan KPK tak Jadi Alat Politik, Pokja 30 Kaltim: Kalau Kasus SDA Memang Tepat
Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri
Baca juga: BREAKING NEWS: Awang Faroek Ishak Tersangka dan Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tambang.
"BB (Barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).
Asep menambahkan bahwa KPK perlu memperhatikan kurun waktu dugaan suap terkait IUP tersebut.
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, kalau dulu gubernur boleh (keluarkan IUP) tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Ketiganya telah dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, merupakan kasus baru.
KPK
Awang Faroek Ishak
tersangka
Awang Faroek Ishak tersangka
mantan Gubernur Kaltim
IUP
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
KPK Operasi di Kukar, Geledah Rumah Mantan Ketua DPRD Tahun 2007 |
![]() |
---|
Kronologi Penggeledahan KPK di Kantor DPMPTSP Kaltim, Bawa 3 Koper dan 1 Kardus |
![]() |
---|
Penggeledahan KPK di Samarinda, Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Kantor DPMPTSP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kantor DPMPTSP Kaltim Digeledah KPK, Polisi Bersenjata Laras Panjang Berjaga-jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.