Awang Faroek Ishak Tersangka

KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak

KPK temukan bukti dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim saat geledah rumah Awang Faroek Ishak.

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, yang dikabarkan tengah digeledah KPK, Senin (23/9/2024) malam. KPK temukan bukti dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim saat geledah rumah Awang Faroek Ishak. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK temukan bukti dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim saat geledah rumah Awang Faroek Ishak.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

Bukti yang ditemukan adalah dokumen pengurusan izin tambang di Kaltim.

Awang Faroek Ishak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga: Terjawab Kasus Awang Faroek Ishak hingga Jadi Tersangka, KPK: Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024.

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep.

PENGGELEDAHAN KPK DI SAMARINDA - Penggeledahan KPK di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Kanan: penggeledahan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.
PENGGELEDAHAN KPK DI SAMARINDA - Penggeledahan KPK di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Kanan: penggeledahan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur. (TribunKaltim.com/Gregorius Agung Salmon-Muhammad Said)

Lembaga antirasuah itu telah mencegah Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Awang Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah Awang Faroek, DDWT, dan ROC telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Awang Faroek Ishak Tersangka dan Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Geledah 4 Tempat di Kaltim

KPK diketahui menggeledah empat tempat di Kalimantan Timur yakni Rumah Ketua DPRD Kukar periode 2007, Kantor Dinas ESDM Kaltim, Kantor Dinas DPMPTSP Kaltim, dan Rumah mantan Gubernur Kaltim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved