Berita Samarinda Terkini

Imigrasi Samarinda Tangkap WNA asal Syuriah, Salahgunakan Izin Tinggal Sampai Punya Perusahaan

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Syuriah diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda karena menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda terkait adanya WNA asal Suriah yang menyalahgunakan salah izin tinggal di Indonesia, Senin (30/9/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Syuriah diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda karena menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menyampaikan bahwa WNA tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda melanggar Pasal 122A Undang-undang (UU) Nomor: 6 Tahun: 2011 tentang Keimigrasian, dengan masa kurungan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Berkas lengkap yang kita terima dari penetapan kejaksaan menyangkut satu orang asing, berasal dari Suriah dengan inisial JA (24)," ujar Washington, Senin (30/9/2024).

Awalnya WNA tersebut awalnya menggunakan izin tinggal untuk wisata.

"Namun yang bersangkutan ternyata melakukan kegiatan jual beli barang," ungkapnya Washington Napitulu.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 1 WNA Suriah Diamankan Imigrasi Samarinda 

Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya

Ia menjelaskan WNA ini telah masuk ke Indonesia pada 30 April lalu dan sudah 1 bulan lebih tinggal berpindah-pindah dari Jakarta, Samarinda Provinsi Kalimantan Timur bahkan sampai ke Kalimantan Selatan.

"Kegiatan WNA Suriah ini selama di Indonesia diduga jual beli barang alat-alat berat untuk dijual kembali ke negara-negara luar dan di recycle (daur ulang) dengan nilai yang cukup tinggi," bebernya.

Tidak sampai di situ, Imigrasi mengungkap bahwa WNA asal Suriah ini memiliki perusahaan.

"Dia menjadi penanam modal asing (PMA), dan seharusnya WNA ini dapat menggunakan izin tinggal terbatas baik itu 1 tahun bahkan 2 tahun khusus PMA," tuturnya.

Dia menyebutkan, ada indikasi WNA ini mengambil kategori visa pariwisata hanya untuk mempercepat pengambilan izin tinggal bahkan upaya agar tidak terdeteksi oleh imigrasi setempat dengan berpindah-pindah tempat.

Washington Napitupulu, menuturkan jika WNA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas maka setiap melakukan perpindahan dirinya harus melapor.

Ia mengungkapkan WNA asal Suriah ini tertangkap tepat pada tanggal 3 Juli 2024.

Baca juga: Silmy Karim Ambil Langkah Tegas, Lakukan Pengawasan Imigrasi dan Perketat Visa serta ITAS Investor

Dari hasil berita acara, diduga JA diminta oleh rekannya untuk menggunakan visa wisata.

"Maka dari itu kita tengah berupaya mengejar untuk pengembangan kasus kedepannya supaya temannya atau rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut bisa turut terjerat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved