Berita Samarinda Terkini
Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda telah berkoordinasi hingga tingkat pusat terkait pencekalan yang dilakukan KPK ke 3 tersangka
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda telah berkoordinasi hingga tingkat pusat terkait pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada 3 orang tersangka.
Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT dan ROC, ketiganya dicegah ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak Selasa 24 September 2024 hingga 6 bulan ke depan.
Lokus kasus yang berada di Kaltim khususnya Kota Samarinda, diakui Imigrasi setempat bahwa pencekalan sudah diketahui pihaknya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya menegaskan pencekalan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024.
Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
Baca juga: Kejaksaan Negeri dan KPK Kawal Proyek Strategis di Kota Samarinda
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim,” ungkapnya Kamis 26 September 2024 lalu.
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu ditemui, Senin (30/9/2024), mengatakan terkait pencekalan bepergian, pihaknya di UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak bisa membuat pencekalan.
Tetapi setiap ada instansi APH (Aparat Penegak Hukum), baik TNI-Polri atau KPK, Kejagung atau di daerah, pihaknya juga mengajukan nama yang dicekal ke Imigrasi pusat.
“Jadi kita tidak serta merta mendaftarkan WNI atau WNA apabila terindikasi sebuah tindak pidana, tidak langsung didaftarkan, tetapi kami tetap koordinasi ke pusat,” tegasnya.
Terlebih lagi, sekarang bisa mengajukan online untuk pencekalan tersebut, yang kemudian nantinya akan dikoreksi oleh kantor Imigrasi di pusat.
Baca juga: Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim
“Tapi untuk koordinasi KPK dengan Imigrasi pasti. Kita tidak ingin kecolongan lagi, misalnya terbit surat (pencekalan) jam 07.00 pagi, orangnya sudah ke luar negeri jam 06.00 pagi karena mendengar informasi pencekalan, pihak kami pasti akan melakukan respon cepat,” pungkasnya. (*)
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Longsor di Sempaja Selatan, BPBD Samarinda Minta Warga di Area Rawan Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.