Berita Samarinda Terkini
Langgar Izin Tinggal, 1 WNA Suriah Diamankan Imigrasi Samarinda
Lakukan pelanggaran izin visa, 1 WNA Suriah diamankan petugas Imigrasi Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mendeteksi adanya pelanggaran izin visa yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu dalam keterangan resminya menjelaskan, WNA berkewarganegaraan Suriah berinisial JA tersebut telah diamankan pihaknya.
Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"JA warga negara Suriah, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal yang diambil yaitu untuk wisata, tetapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Berkegiatan di Samarinda, jual beli barang alat-alat berat, untuk dijual kembali di negara-negara luar dan di-recyle, di mana harganya juga cukup tinggi,” kata Washington Saut Dompak Napitupulu saat giat pers rilis didampingi jajarannya, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Catatan Imigrasi Samarinda, Ada 640 Tenaga Kerja Asing Tersebar di 6 Wilayah Kaltim
JA diamankan setelah Imigrasi Samarinda melakukan pendalaman, di mana JA ternyata bekerja di sebuah perusahaan sekaligus penanam modal asing (PMA) di perusahaan tersebut bersama dua rekannya yang lain berkewarganegaraan sama.
“Semestinya menggunakan izin tinggal terbatas 1 atau 2 tahun khusus PMA, akan tetapi yang bersangkutan pada saat ini menggunakan visa kunjungan wisata,” tegas Washington Saut Dompak Napitupulu.
Akibatnya, indikasi JA mengambil visa wisata tersebut diketahui Imigrasi Samarinda dan akhirnya diamankan.
"Kita dapati kegiatan pada 30 juli 2024 lalu, JA menggunakan agar tidak terdeteksi imigrasi setempat, sehingga bisa berpindah-pindah, karena harus melaporkan, visa wisata bisa berpindah-pindah karena bisa kemana saja kan kalau wisata," ujarnya.
Baca juga: Server PDNS Diretas, Imigrasi Samarinda Akui Sejumlah Pelayanan Paspor Sempat Terhambat
Imigrasi Samarinda menyampaikan bahwa visa PMA sudah diberikan kebijakan kelonggaran bagi WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari berita acara yang ada, Imigrasi Samarinda mendapatkan informasi bahwa dua rekan JA yang menyuruh menggunakan visa wisata, padahal telah mendirikan perusahaan ekspor-impor alat berat dan berkegiatan di Kaltim.
Kini, JA terancam dijerat 5 tahun kurungan badan atau dideportasi ke negara asalnya.
Namun, pihak Imigrasi Samarinda tengah memburu 2 (dua) rekan JA lain untuk pengembangan kasus ini.
“Sebagai PMA ada 2 lainnya WNA Suriah, hanya JA disuruh salah satu temannya, kita masih kejar untuk pengembangan agar kita jerat juga. Kebijakan negara melonggarkan bebas pajak bagi PMA setiap bulan, tetapi memang seharusnya bersabar menunggu visa terbit, untuk izin tinggalnya,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.