Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Kebut Panggil Saksi, 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kasus IUP di Kaltim
KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9).
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9).
Penyidik KPK memanggil sederet mantan pejabat di era Awang Faroek Ishak (AFI) untuk dimintai keterangan.
Pantauan Tribun Kaltim dari siang hingga petang, pemeriksaan berlangsung di lantai 2 (dua) Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam pesan singkatnya, Senin (30/9). Berikut daftar pihak yang diperiksa:
Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Pengurusan IUP Libatkan Eks Gubernur Kaltim di Kantor BPKP
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016
7. SA, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa belum bisa menjawab. "Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut (tersangka baru)," ungkapnya.
Begitu pula terkait barang bukti yang disita KPK, terhitung dari empat tempat yang sudah digeledah. Kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dua kantor dinas Pemprov Kaltim yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya Minernal (ESDM), dan satu rumah mantan pejabat di Kabupaten Kukar.
"Berdasarkan yang disampaikan penyidik, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," imbuh Tessa.
Sebelumnya, hingga Minggu (29/9) KPK telah memeriksa total 32 saksi dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. “Saksi total yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (29/9) malam.
Pada Jumat (27/9) KPK memeriksa 15 saksi. Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan. "Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," kata Tessa.
Baca juga: Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Pinjam Kantor
Di luar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang meliput diterima langsung Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi. Ia membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.
"Iya benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi. Terkait kapan penyidik KPK memulai kegiatan di kantor BPKP, ia mengatakan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita.
"Tapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan. Bisa sampai malam atau sore tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silakan," kata Sujardi.
Ia juga memastikan, adanya kegiatan KPK di BPKP juga tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja. "Hari ini ada (pemeriksaan), kalau berapa orangnya tidak mengetahui. Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya," tandasnya.
Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
Tiga Tersangka
Sebagaimana diketahui, KPK mencegah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. "Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.