Berita Paser Terkini
Oknum Guru di Paser Diduga Lecehkan Siswinya, Disdikbud: Terduga Pelaku Sudah Tidak Mengajar
Tangani kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum guru terhadap siswinya, Disdikbud Paser minta terduga pelaku tak mengajar.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser tengah menangani kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru ASN.
Dugaan kasus pelecehan itu dialami oleh seorang siswi alumni salah satu SMP negeri di Tanah Grogot.
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam melalui Sekretaris Disdikbud Paser, Arbaniyati mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut sejak 5 Juni lalu.
"Setelah kami terima laporan itu, besoknya kami langsung memanggil pengawas pembina sekolah, kepala sekolah, guru kelas, guru BK, wakil kepala sekolah dan terlapor untuk mengulik informasi perihal kejadian kasus pelecehan itu," terang Arbaniyati saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Disdikbud Paser Larang Sekolah Bawa Pelajar ke Luar Daerah untuk Acara Perpisahan
Hasil dari pemeriksaan internal itu kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.
"Berita acara pemeriksaan kami serahkan ke BKPSDM, karena kode etik pegawai telah diatur dan merupakan ranah dari BKPSDM Paser," sebutnya.
Perihal ranah hukum dari kasus itu, diakui Arbaniyati, telah ditangani oleh Polres Paser dan sementara dalam proses pemeriksaan.
Dari proses hukum yang ditangani Polres Paser, kasus kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah kami minta terduga pelaku pelecehan ini untuk tidak mengajar. Cuman yang bersangkutan masih ke sekolah untuk membantu administrasi sekolah, cuman tidak untuk mengajar," ungkapnya.
Baca juga: Tahun Ini Tersedia 900 Formasi PPPK Guru, Disdikbud Paser Harapkan PTT Ikut Seleksi
Ditegaskan, Disdikbud Paser tidak menoleransi adanya tindakan yang menyalahi aturan terlebih jika mengarah pada kasus hukum.
Hanya saja, Disdikbud Paser juga tidak bisa mengambil keputusan di luar dari kewenangan yang dimiliki, seperti dalam kasus dugaan pelecehan yang sudah ditangani pihak kepolisian.
"Kami tidak boleh mendahului apa yang diputuskan oleh pihak berwenang. Sebelum kasus itu ditangani kepolisian, kami sudah menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ulasnya.
Menurutnya, langkah yang sudah dilaksanakan oleh Disdikbud Paser sudah sesuai dengan aturan.
"Apa yang sudah kami lakukan itu prosedurnya sudah benar, justru kalau kami kami memberhentikan atau memutasi yang bersangkutan merupakan langkah keliru dan imbasnya akan kembali ke kami," tutupnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu pelajar itu terjadi pada 29 Mei 2024 saat hendak mengumpulkan dokumen sebagai kelengkapan administrasi kelulusannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.