Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Akmal Malik Dukung Penegakan Hukum Pasca Penggeledahan KPK di Kaltim

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan, terkait dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan, terkait dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Untuk menguatkan bukti, KPK juga 'mengobok-obok' Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MT Haryono.

Puluhan saksi juga sudah menjalani pemeriksaan pada Senin, 30 September 2024 kemarin di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan MT. Haryono.

Kasus inipun telah menimbulkan persepsi bahwa selama ini pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) lekat dengan korupsi.

Baca juga: KPK Kebut Panggil Saksi, 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kasus IUP di Kaltim

Baca juga: KPK Periksa 7 Saksi Terkait Pengurusan IUP Libatkan Eks Gubernur Kaltim di Kantor BPKP 

Menanggapi kehadiran KPK dan masalah yang tengah bergulir itu, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tak banyak berkomentar.

Ia menegaskan permasalahan ini masuk ranah penegakam hukum.

"Biarlah penegakan hukum berjalan. Kita suport saja," singkat Akmal Malik, Selasa (1/10/2024).

Begitupun Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni yang enggan memberi tanggapan lebih.

"Itu ranah KPK. Bisa ditanyakan ke KPK. Yang pasti kita ikuti saja prosesnya," singkat Sri Wahyuni. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved