Berita Kukar Terkini
5 Fakta Bocah Yatim Piatu jadi Korban Asusila di Kukar Kaltim, Pelaku Pergi ke Sumatera Utara
Pria berinisial WG (25) ditangkap petugas Polsek Loa Janan di Sumatera Utara lantaran melakukan tindak asusila
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa WG berada di Sumatera Utara.
Akhirnya Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara untuk menangkap tersangka.
Tersangka berhasil diamankan di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita.

5. Hukuman yang Setimpal
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan," ujar Iswanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.