CPNS 2024
Beda PNS dan PPPK 2024: Dari Status, Hak, Masa Kerja, Pangkat, Jabatan, Gaji dan Tunjangan
Tengok perbedaan PNS dan PPPK 2024. Mulai dari status, hak, masa kerja, pangkat, jabatan, gaji dan tunjangan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
5. Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang diterima setiap bulan.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut link perincian gaji PNS dan PPPK:
6. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK.
Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas Usia Melamar PNS dan PPPK
Batas usia PNS dan PPPK saat melamar juga tidak sama.
Menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Untuk beberapa jabatan, batas usia maksimal saat melamar bisa mencapai 40 tahun.
Sementara untuk PPPK, batas minimal saat mendaftar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, yaitu 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
8. Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja ASN dilakukan melalui pemberian predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Pada PNS, ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yaitu apabila mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, pegawai dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Itulah perbedaan PNS dan PPPK yang semestinya diketahui sebelum memutuskan untuk mendaftar sebaai calon ASN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Perbedaan PNS dan PPPK, dari Hak, Gaji, dan Masa Kerja"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.