Berita Kaltim Terkini
Hadiri Sidang Lanjutan di MK soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Akmal Malik: Kuncinya di DPRD Sekarang
Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal malik menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi soal tapal batas Kampung Sidrap.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akhirnya menyatakan siap mencabut gugatannya terhadap Pemkab Kutai Timur (Kutim) terkait tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinta.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permasalahan tapal batas antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutim yang menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik sebagai saksi ahli, Rabu (2/10/2024).
"Kita apresiasi, ya! Karena, dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang," kata Akmal Malik usai menghadiri persidangan yang dipimpin Hakim Ketua MK RI Suhartoyo di Gedung MKRI, Jalan Medan Barat, Jakarta.
Meski Pemkot Bontang berniat untuk mencabut gugatan itu, namun Ketua Hakim MK Suhartoyo kembali bertanya. apakah pencabutan itu telah disepakati DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Lewat Siap Kawal, Disdukcapil Kutim Permudah Warga Kampung Sidrap yang Ingin Pindah KTP
Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya, maka sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.
"Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan pemerintah daerah," kata Akmal Malik.
Akmal menjelaskan ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.
"Mudahan cepat selesai. Saya yakin, insya Allah, tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah," tegasnya.
Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini.
Pasalnya, jika persidangan itu tidak selesai, tentu menjadi tunggakan perkara.
"Kalau berganti tahun juga tidak baik bagi pencari keadilan. Yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal bulan 12 sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRDnya," pesan Suhartoyo.
Baca juga: Pertahankan Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Siapkan Dokumen Pendukung
Sementara itu, Pjs Wali Kota Bontang Munawwar menjelaskan, keputusan ini sudah berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap.
"Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan wali kota yang kini cuti, Basri Rase, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri," singkatnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang melakukan gugatan tentang judicial review Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.