Berita Kutim Terkini
Kejari Kutim Tahan Mantan Pegawai Disdik, Diduga Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Rp 16,6 Miliar
Kejaksaan Negeri Kutai Timur menahan mantan pegawai Disdik, diduga korupsi dana pengadaan solar cell Rp 16,6 miliar.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penahanan La Rusli atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp 16,6 miliar.
Diketahui, ia merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur tahun 2020.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kutim, Mikael F Tambunan bahwa LA juga sempat menjadi daftar pencarian orang.
"Kemarin kami sudah melakukan penangkapan DPO atas nama doktor La Rusli, terdakwa tindak pidana korupsi atas pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan," ujar Mikael melalui rilisnya, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Pria Bakar Truk di Halaman Kantor Kejari Kutim, Diduga Frustrasi tak Kunjung Dapat Pekerjaan
Kegiatan pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah di Dinas Pendidikan itu pada tahun 2020 lalu.
Adapun berdasarkan hitungan audit BPKP Perwakilan Kaltim menyimpulkan, La Rusli merugikan negara sebesar Rp 16.613.375.781,64 alias Rp 16,6 miliar.
Kronologi penangkapan, awalnya Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendapatkan informasi mengenai akan hadirnya La Rusli pada persidangan.
Baca juga: Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim, Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Tahun 2020
Di mana La Rusli saat itu diminta untuk memberikan keterangan selaku terdakwa pada sidang perkara tipikor pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 yang dilaksanakan secara in absentia.
Setelah selesai persidangan, Kejari Kutim dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap La Rusli.
"Dan saat ini, terhadap terdakwa La Rusli telah dilakukan penahanan di Rutan Sempaja," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.