Awang Faroek Ishak Tersangka
KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
KPK periksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Aula Maratua Kantor BPKP Kaltim, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Catatan TribunKaltim.co, ada sebanyak 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin (30/9/2024).
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan, ada tambahan lima orang saksi tambahan yang diperiksa pada Selasa (1/10/2024).
Dengan demikian seluruhnya menjadi 44 saksi yang sudah diperiksa KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perihal izin usaha pertambangan di Kaltim," ujar Tessa.
Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim
1. SOH, PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim
2. SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara
3. SR, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
4. SA, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur
5. TK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda
Sebelumnya, melihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sejak Jumat (27/9/2024) di Kantor BPKP Kaltim dan bertambahnya lima saksi terbaru, sehingga total sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Terpisah, Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Surjadi menyampaikan, penyidik KPK masih berkegiatan memeriksa saksi pada hari ini di aula yang sama.
“Benar, masih (ada kegiatan pemeriksaan saksi). Kami tidak ingin menghambat kerja (penyidik) KPK, tentu sangat terbuka ketika penyidik (KPK) meminjam di tempat kami,” singkatnya.
Kasus Baru
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.