Awang Faroek Ishak Tersangka
KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
KPK periksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Update kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Untuk pemeriksaan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menurut KPK dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Selain Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim, KPK Telah Periksa 44 Saksi
Baca juga: Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Rabu (2/10/2024) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya mengatakan, "Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata , Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KADIN Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dan aparatur sipil negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
KPK Periksa Saksi-saksi
Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya
Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks gubernur Kaltim terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Selasa (1/10/2024), penyidik KPK masih melakukan rangkaian pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.