Berita Penajam Terkini
Inilah Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK, Bagi Warga Penajam Paser Utara Bisa Ikut
Simak syarat pendaftaran PPPK 2024 untuk di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
13 Pengumuman Hasil Kelulusan (**)
24 s.d.31 Desember 2024
14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
10 s.d. 21 Desember 2024
15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
13 s.d. 28 Desember 2024
16. Pengumuman Hasil Kelulusan (***)
24 s.d. 31 Desember 2024
17 Pengisian DRH NI PPPK
1 s.d. 31 Januari 2025
18.Usul Penetapan NI PPPK
1 s.d. 28 Februari 2025
Pelamar Non-ASN Aktif dan Lulusan PPG (untuk Formasi Guru di Instansi Daerah):
1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
2. Pendaftaran: 17 November - 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
8. Penarikan Data Akhir: 1 - 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta dan Lokasi Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
15. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (jika ada): 25 April - 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi: 30 April - 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Akhir: 22 - 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025 (PPPK)
Baca juga: Info PPPK 2024: Cara Pendaftaran Non ASN, Ikuti 5 Prosedur Pendaftaran Susulan, Cek 4 Kategori Ini
Keterangan:
1) Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
2) Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
3) Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan
Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN-RB.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.