Berita Penajam Terkini

Inilah Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK, Bagi Warga Penajam Paser Utara Bisa Ikut

Simak syarat pendaftaran PPPK 2024 untuk di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

|
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab PPU
Simak syarat pendaftaran PPPK 2024 untuk di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKAKTIM.CO, PENAJAM - Bagi warga Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, yang berminat untuk menjadi PPPK, simak syarat pendaftaran PPPK 2024.

Berikut ini merupakan persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar
3. Tidak pernah di penjara dengan hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum
4.  Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Ijazah
7. Transkrip Nilai
8. Pas Foto
9. Swafoto
10. Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi
11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Baca juga: Terjawab Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai? Berikut Pernyataan dari BKN

Cara Daftar PPPK 2024 Setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, Anda bisa mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.
3.  Login: Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Data Lengkap: Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan. Pastikan data yang diisikan sudah benar.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran
6. Pilih Formasi: Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.
7.  Mengunggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan dan sesuai dengan formasi yang dipilih
8. Cek Resume: Cek resume Kembali dan pastikan data yang dimasukkan tidak ada yang salah
9. Kirim Pendaftaran: Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik submit dan pastikan Anda menyimpan bukti pendaftaran.

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK (bkpsdm.madiunkota.go.id)

Berikut Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar  Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

1. Pengumuman Seleksi

30 September s.d. 19 Oktober 2024

2. Pendaftaran Seleksi

1 s.d. 20 Oktober 2024

3. Seleksi Administrasi

1 s.d. 29 Oktober 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

30 Oktober s.d. 1 November 2024

5. Masa Sanggah 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved