Berita Nasional Terkini

Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen, PNS Tahap Pertama

Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regiona (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, PNS masuk tahap pertama.

Dok. BP Tapera
Ilustrasi rumah subsidi. Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regiona (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, PNS masuk tahap pertama. 

Di sisi lain, pemberlakuan BP Tapera juga masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian terkait.

"Masih mempertimbangkan kesiapan dan regulasi teknisnya," terang Heru.

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, iuran Tapera belum diketahui akan mulai diterapkan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga: Tapera Banyak Dikeluhkan Masyarakat, sebagai Presiden Terpilih, Apakah Prabowo akan Melanjutkan?

"Saya juga enggak tahu kapan, ini kan tergantung Menteri Keuangan (Menkeu), apakah di pemerintahan sekarang, mungkin di pemerintahan berikutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.  

Nantinya keputusan Menteri Keuangan itu bakal menjadi acuan bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar bisa menerbitkan aturan bagi pekerja non-ASN.

Adapun iuran Tapera untuk karyawan non-ASN atau pekerja swasta juga harus diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita tunggu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved