Ibu Kota Negara

Terjawab Sudah Kenapa Wakil Rakyat di Senayan Tak Lagi Dapat Rumdin, Sekjen DPR Singgung IKN Kaltim

Terjawab sudah kenapa anggota DPR kini tak lagi dapat fasilitas rumah dinas (Rumdin) dan diganti dengan tunjangan perumahan setiap bulan.

|
Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Istana Garuda dan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada malam hari, 16 Agustus 2024. Terjawab sudah kenapa anggota DPR kini tak lagi dapat fasilitas rumah dinas (Rumdin) dan diganti dengan tunjangan perumahan setiap bulan. Sekjen DPR singgung keberadaan IKN. 

Namun, besaran tunjangan tersebut belum ditetapkan dan belum diberlakukan mulai Oktober 2024 ini karena masih harus disesuaikan dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi dan Kebayoran Baru.

“Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survey. Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif,” kata Indra.

“Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas RJA.

Sebagai gantinya, para anggota dewan bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya.

Anggota DPR Sibuk Cari Kontrakan

Berbeda dengan anggota dewan periode sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat. 

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih yang baru dilantik pada Selasa (1/10/2024) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan. 

Baca juga: Disnakertrans Tak Punya Data Pekerja Kaltim di IKN, Rekrutmen Pekerja IKN Kewenang Otorita IKN

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). 

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik. 

Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. 

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada tanggal 24 September 2024. 

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan. 

Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan.

Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved