Berita Kukar Terkini

3 Pelaku dari Jaringan Pengedar Narkoba asal Kubar Dibekuk Polres Kukar

Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pelaku jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kukar serta menyita barang bukti.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pelaku jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kukar.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong dan di Sungai Kunjang, Samarinda.

"Dua orang kita tangkap di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong, satu orang lagi di Sungai Kunjang, Samarinda,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Mantan Kapolres Kubar ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Kukar, jalur Bukit Biru sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh jaringan Kubar.

Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu 10 Kg, Polda dan BNN Kaltim Bekuk Pemesan di Sulawesi Tenggara

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pria Diciduk Satreskoba Polresta Samarinda

Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial SG, seorang pria berusia 41 tahun dengan ciri-ciri bertubuh agak gemuk dan mengendarai mobil Daihatsu Rocky warna silver.

Pengintaian dimulai pada Sabtu, 15 Juni 2024, di jalur Bukit Biru hingga akhirnya mobil yang dikendarai SG terlihat melintas.

“Di dalam mobil tersebut, terdapat satu anggota jaringan SG, berinisial SY yang masih berusia 32 tahun,” tambah Heri.

Dari hasil penggeledahan, SG memiliki 0,94 gram sabu-sabu, 69 butir ekstasi berlogo Gucci dengan berat total 36,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp 12 juta. Sementara dari tangan SY, polisi berhasil menyita 9 bungkus sabu dengan berat 4,98 gram.

Tidak berhenti di situ, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Aksaruddin Adam terus berlanjut.

Berdasarkan pengakuan SG dan SY, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SP, berusia 57 tahun.

Sekitar pukul 02.00 WITA, personel polisi berhasil menangkap SP di rumahnya yang terletak di Gg Blora, Lok Bahu, Samarinda.

"SP ditangkap dalam keadaan tertidur,” ungkap Heri.

Baca juga: Diselipkan di Nasi Bungkus, Penyelundupan Sabu ke Rutan Kelas IIA Samarinda Digagalkan Petugas

Dalam pengeledahan di rumah SP, ditemukan alat timbang digital, 50 butir ekstasi berbentuk segitiga, 50 butir ekstasi berbentuk pinguin, 300 pipet kaca, 3 pack besar plastik klip, serta dua buah handphone milik SP.

“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal UU tentang Narkotika,” tegas Heri. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved