Berita Bontang Terkini
Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Diringkus Polisi, Modus Bungkus Kopi Saset
Penangkapan pengedar barang haram ini dilakukan secara langsung oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin 7 Oktober 2024 sore
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Sebuah rumah di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur menjadi saksi bisu penangkapan seorang pengedar barang haram.
Penangkapan pengedar barang haram ini dilakukan secara langsung oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin 7 Oktober 2024 sore.
Senja tiba, sekitar pukul 17.00 Wita, saat itu satuan narkoba bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat atas adanya barang haram sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan kepada TribunKaltim.co pada Selasa (8/10/2024).
Baca juga: 2 Remaja di Bontang Menjual Barang Haram, Polisi Sita Uang Rp1 Juta Lebih
Dia mebeberkan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pihak mencurigai aktivitas di salah satu rumah di RT 11, jalan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan singkat, polisi memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial JA, berusia 26 tahun, tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan barang bukti yang memberatkannya.
"Dia mengakui sabu tersebut adalah miliknya," kata Rihard.
Dibungkus pada Kopi Saset
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi barang haram kristal putih seberat 2,80 gram.
Kristal tersebut diduga kuat adalah narkoba jenis sabu, yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus kopi sachet dan mie instan, seolah mencoba mengelabui aparat.
Selain itu di salah satu sudut ruangan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan korek gas.
Kepada polisi, Ja mengungkapkan mendapat barang tersebut dari seseorang dengan harga Rp1,3 juta per gram.
Baca juga: Warga Berbas Tengah Bontang Tertangkap Tangan Simpan Barang Haram 4,65 Gram
“Tersangka kami proses lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk menemukan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
JA kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang, menunggu proses hukum atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.