Berita Nasional Terkini

Segini Gaji dan Tunjangan Hakim, Kini Tuntut Kenaikan, Mogok Kerja Mulai 7-11 Oktober 2024

Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji. Lantas berapa gaji hakim di Indonesia?

Editor: Heriani AM
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). 

"Para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai sehingga dia memiliki harga diri yang sangat tinggi.

"Dan dia tidak perlu mencari tambahan, itulah tekad saya dan keyakinan saya," tegas Prabowo.

Prabowo pun meminta bantuan dari berbagai pihak agar kenaikan gaji para hakim ini segera terealisasi.

Salah satu bantuan yang diminta Prabowo adalah para konglomerat untuk membayar pajak secara tepat waktu.

"Kita harus bahu-membahu, yang kuat bantu yang lemah, yang lemah kita harus bersatu. Jadi negara kita sama-sama akan bangkit dan sama-sama akan makmur," tuturnya.

Pada akhir pernyataanya, Prabowo berharap bisa bertemu dengan para hakim agar bisa mendengar aspirasi langsung.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Ikut Aksi Solidarits Cuti Massal, Penanganan Perkara Tetap Jalan

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan. 

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). 

Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Baca juga: Pengadilan Agama Bontang Tunda Sejumlah Sidang karena Aksi Mogok Massal Hakim

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved