Awang Faroek Ishak Tersangka

5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Sejumlah fakta terkini kasus eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terungkap, 3 tersangka kompak tak penuhi panggilan KPK.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
KASUS AWANG FAROEK - Sejumlah fakta terkini kasus eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terungkap, 3 tersangka kompak tak penuhi panggilan KPK. 

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK

Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.

2. Dicekal ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka. 

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Mereka pun dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024. 

3. Panggilan Kedua

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Rabu (2/10/2024) lalu.

Namun kemudian mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak meminta KPK menjadwalkan ulang.

Selain mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan adalah satu orang dari swasta.

Satu orang dari kalangan swasta tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Berdasarkan jadwal pemanggilan saksi dari KPK, Awang Faroek Ishak dan satu dari kalangan swasta tersebut diperiksa pada hari yang sama yakni Rabu (2/10/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved