Awang Faroek Ishak Tersangka
Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK
Alasan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim dan 2 tersangka dugaan korupsi IUP tak penuhi panggilan KPK.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tidak memenuhi panggilan KPK.
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak serta 2 tersangka korupsi IUP lainnya yakni DDWT dan ROC kompak tidak menghadiri undangan pemeriksaan KPK awal pekan ini, Senin (8/10/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan konfirmasi ketidakhadiran tiga tersangka dugaan korupsi IUP Kaltim termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Belum diketahui, kapan KPK akan memanggil lagi mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan dua tersangka lainnya.
Baca juga: KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur
Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Baca juga: Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya, KPK telah menyebut ada tiga tersangka kasus penerbitan IUP Kaltim yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya yalni DDWT dan ROC.
Untuk diketahui ROC adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga tersangka IUP Kaltim.
Mereka bertiga dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2024.
Untuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan ROC, keduanya sama-sama mengaku sedang sakit.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut penyakit yang diderita Awang Faroek Ishak maupun ROC.
"AFI dan ROC info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit," kata Tessa.

Sementara, DDWT tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang sibuk.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Baca juga: Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.