Berita Regional Terkini
Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Makassar Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Istri dan Anak
Polisi menetapkan owner Pallubasa Serigala Makassar tersangka kecelakaan di Tol Makassar yang tewaskan istri dan anaknya.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyelidikan kecelakaan tragis yang menewaskan istri dan anak owner Pallubasa Serigala Makassar di di ruas Jalan Tol Layang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam lalu telah selesai dilakukan.
Polisi menetapkan AQC (36) pemilik atau owner Pallubasa Serigala Makassar sebagai tersangka kecelakaan yang tewaskan Nurjannah (35) istri dan M Fadlan (7) anaknya.
Menurut polisi, AQC, owner Pallubasa Serigala Makassar ini diduga lalai saat mengemudikan kendaraan, yang mengakibatkan kematian istri dan anaknya.
"Jadi tersangka suami dari almarhumah atau korban yang meninggal dunia.
Baca juga: Terjawab Kenapa Disebut Pallubasa Serigala, Asal Usul Nama dan Kronologi Owner Meninggal Kecelakaan
Baca juga: Sosok yang Perhatian, Ini Owner Pallubasa Serigala yang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Makassar
Baca juga: Fakta-fakta Owner Pallubasa Serigala Naik Mobil Land Cruiser Viral Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
Korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, kepada awak media, Jumat (11/10/2024) petang.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, AQC tidak akan ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.
"Kami juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga, jadi koperatif lah," tuturnya.
Hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan bahwa AQC mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi, melebihi batas yang ditentukan di ruas jalan tol.
"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara.
Tapi, karena kelalaian, sehingga ditetapkan tersangka," tambah Mamat.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melaju dengan kecepatan sekitar 127 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal seharusnya antara 60 hingga 80 kilometer per jam.
Tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan 3 sub Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, pihak kepolisian terus mendalami kecelakaan yang merenggut nyawa N (35) dan MF (7), yang merupakan istri dan anak AQC.
Diduga, sebelum kecelakaan terjadi, AQC mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan mencoba menyalip, hingga menabrak bagian belakang truk kontainer.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan yang menimpa owner Pallubasa Serigala dan keluarganya ini terjadi Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam.
| 5 Hari Dirawat Usai Kecelakaan di Tol, Kapolres Boyolali Meninggal, Sosok AKBP Muhammad Yoga |
|
|---|
| Satlantas Polres Paser Periksa Kelayakan Kendaraan Angkutan Umum Pasca Kecelakaan Maut |
|
|---|
| Kecelakaan Mobil L300 dan Bus di Jl Poros Kuaro Paser, 1 Orang Meninggal Dunia, Sopir Colt Kritis |
|
|---|
| Viral Kecelakaan Maut di Jalan MT Haryono Balikpapan, Pengendara Motor Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241011_Owner-Pallubasa-Serigala-tersangka_kecelakaan_istri-anak-tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.