Kabar Artis
Update Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Kejagung: Hakim yang Akan Menilai
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi menolak memberikan cincin kawin miliknya kepada penyidik Kejagung
TRIBUNKALTIM.CO - Sandra Dewi, istri terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, menolak memberikan cincin tunangan dan cincin kawin miliknya kepada penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat akan menyita.
Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Adapun alasan Sandra Dewi menolak memberikan cincin tunangan dan kawin adalah karena cincin tunangan dan kawin tersebut sangat sakral bagi pernikahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto sempat bertanya mengapa Sandra Dewi enggan memberikan cincin tunangan dan kawin miliknya.
Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia,” tutur Sandra Dewi dihadapan Hakim.
“Sakral ya?” timpal Hakim Eko.
“Iya,” jawab Sandra Dewi.
Harli juga mengatakan bahwa penyidik memiliki kriteria, apakah barang-barang dalam suatu kasus dapat disita atau tidak.
"Perkara ini Tipikor dan TPPU, antara lain bisa dilihat dari tempus delicti dikaitkan dengan waktu perolehan barang yang disita," ucap Harli, seperti dilansir Kompas.com.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim, apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara atau tidak.
"Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah HM didakwa melakukan Tipikor dan TPPU. Modus TPPU bisa placement, layering atau integration, boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang akan menilainya," kata Harli saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2024).

Sandra Dewi Sebut Barang Miliknya Hasil Endorse
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, proses penilaian akhir terhadap barang bukti yang disita di dalam pengusutan kasus hukum berada di tangan hakim.
Harli mengatakan itu untuk menanggapi keterangan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Dalam sidang, Sandra Dewi mengklaim, barang-barang yang disita kejaksaan merupakan hasil endorse, tak terkait dengan aliran uang dalam perkara ini.
"Setiap keterangan saksi akan dinilai oleh majelis hakim, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur lima alat bukti yang bisa dipertimbangkan," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Harli juga menjelaskan bahwa penyidikan dalam kasus ini mencakup pelacakan aliran dana yang terlibat, baik yang bersifat placement (penempatan), layering (penyamaran), maupun integration (pengintegrasian) dari hasil kejahatan.
"Nanti akan dilacak dari mana aliran dana itu, dan kemana uang tersebut mengalir. Semua itu sedang bergulir di pengadilan," jelasnya.
Terkait dengan status barang-barang yang disita, termasuk cincin milik Sandra Dewi, Harli menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan diputuskan oleh hakim.
Jika terbukti sebagai hasil kejahatan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara.
"Nantinya jaksa penuntut akan menetapkan status barang sitaan, dan jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka proses lanjutan akan dilakukan," tambahnya.
Dia mengatakan, mengenai cincin yang disebut Sandra Dewi tidak ingin disita, Harli menjelaskan bahwa semua barang yang terkait dengan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus diverifikasi dengan cermat.
Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi
"Jika Sandra Dewi bisa membuktikan bahwa cincinnya berasal dari uang pribadi dan bukan terkait aliran dana kejahatan, maka penyitaan bisa batal. Semua itu sedang diverifikasi berdasarkan tempus delicti atau waktu kejahatan yang dituduhkan," tegasnya.
Harli juga meminta agar semua pihak tidak menjadikan kasus ini sebagai polemik dalam proses penyidikan.
Dia menegaskan, kasus ini masih terus berkembang dan pengadilan akan menentukan nasib barang-barang yang disita, termasuk yang diklaim sebagai hasil endorse oleh Sandra Dewi.
"Proses penyidikan kami dilakukan secara profesional, dan setiap barang sitaan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Harli seperti dilansir Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.