Berita Paser Terkini

Capai PDN Tertinggi Tahun 2024, Pemkab Paser Sabet Penghargaan dari LKPP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memperoleh penghargaan tingkat nasional

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa saat menerima penghargaan tingkat nasional pada 10 Oktober lalu yang diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memperoleh penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Kabupaten Paser menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan tahun ini, dengan Capaian Produk Dalam Negeri (PDN) Tertinggi Kategori Pemerintah Kabupaten Tahun 2024. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang  dan Jasa Setda Kabupaten Paser, Salman mengatakan penghargaan diraih oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Paser. 

"Penghargaan yang diberikan LKPP ke UKPJB dengan status kematangan proaktif dan memiliki realisasi belanja PDN tertinggi Tahun 2024," terang Salman, Minggu (13/10/2024). 

Baca juga: Dukung Peningkatan Keamanan, Pemkab Paser Beri Bantuan Kendaraan Operasional untuk Kodim dan Polres 

Baca juga: Pemkab Paser akan Kembali Keluarkan Edaran Perihal Netralitas ASN di Pilkada 2024 

Dalam giat serah terima penghargaan tersebut pada 10 Oktober lalu, juga dalam rangkaian Rakor SDM dan Kelembagaan PBJ dengan tema transformasi tata kelola SDM dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). 

"Pertemuan itu bertujuan untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif guna mencapai visi Indonesia Emas 2045," tambahnya. 

Presentase capaian transaksi pengadaan barang dan jasa Kabupaten Paser sepanjang tahun ini, sudah mencapai 98,09 persen untuk belanja PDN. 

"Ini merupakan bukti komitmen bagi kami untuk menggunakan produk dalam negeri pada transaksi pengadaan barang jasa pemerintah," ulasnya. 

Prestasi yang diraih, kata Salman merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Paser dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Hal tersebut juga menunjukkan komitmen Pemkab Paser dalam memajukan perekonomian dalam negeri. 

"Penggunaan produk dalam negeri ini, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo," tegasnya. 

Baca juga: Peduli Kebakaran Lahan dan Kebun, Pemkab Paser Peroleh Penghargaan dari Pemprov Kaltim 

Diharapkan kedepannya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser dapat meningkatkan kembali penggunaan PDN kedepannya dibanding menggunakan produk impor. 

"Sehingga kita dapat ikut andil dalam memajukan perekonomian dalam negeri, serta mendorong penyedia lokal dan penggunaan produk UMKM hingga bisa  bersaing dan kompetitif," tutup Salman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved