Berita Nasional Terkini

Daftar 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024, Dimulai Hari Ini hingga 27 Oktober 2024

Daftar 14 pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra 2024. Jadwal Operasi Zebra 2024 dimulai hari ini, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
OPERASI ZEBRA 2024 - Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 lalu. Tahun ini, Korlantas Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra. Daftar 14 pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra 2024. Jadwal Operasi Zebra 2024 dimulai hari ini, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Senin (14/10/2024) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024.

Ada 14 sasaran pelanggaran yang akan disasar dalam Operasi Zebra 2024 yang digelar sekitar 2 minggu ini.

Apa saja sanksi dalam Operasi Zebra 2024, bakal kena tilang, cek selengkapnya informasinya. 

Tujuan Operasi Zebra 2024 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. 

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam Bontang Tilang Ratusan Pengendara, Dominan Pelanggaran Kendaraan Roda Dua

Baca juga: Terjawab Sudah Operasi Zebra Sampai Kapan di bulan September 2023, Cek Jadwal dan Hari Terakhir

Baca juga: Hari ke-4 Operasi Zebra Mahakam 2023, Polres Kutai Barat Tempel Stiker Ajakan Disiplin Berlalulintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra Jaya bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).  

Lantas, apa saja sasaran Operasi Zebra 2024?

Sasaran pelanggaran Operasi Zebra Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, berikut rinciannya:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan 
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara
  7. Tidak memakai sabuk keselamatan
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar 
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Dilansir dari laman Polri, Operasi Zebra 2024 menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Sanksi Operasi Zebra 2024

Masih dari sumber yang sama, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Dua Pekan Operasi Zebra 2023 di Balikpapan, 89 Persen Penindakan Tilang Manual

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved