Berita Regional Terkini

Ipda Rudy Soik Dipecat, Kronologi Kasus Mafia BBM yang Berujung Pemecatan, Penjelasan Polda NTT

Ipda Rudy SOik dipecat, kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan dirinya. Tanggapan Polda NTT

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi. Kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik. Respons Polda NTT 

Proses sidang kode etik Rudy menjelaskan, pada 28 Juni 2024, penyelidikan dilanjutkan untuk mencari tahu ke mana minyak yang ditimbun oleh Ahmad dan Algajali dijual.

Diketahui, Ahmad adalah residivis dengan modus yang sama, menjual minyak ke perbatasan Timor Leste.

"Ahmad menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut minyak tersebut ke wilayah perbatasan," ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, semua kegiatan penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota dan Kasat Reskrim.

Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik, yang berujung pada pemecatannya.

"Keputusan PTDH ini bagi saya sesuatu yang menjijikan," tegas Rudy Soik

Rudy Soik menjelaskan, sidang kode etik digelar pada Jumat (11/10/2024), dan ia tidak hadir karena merasa tertekan.

"Saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pada pemasangan garis polisi," tutur dia.

Respons Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Ariasandy, memberikan penjelasan mengenai pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik

Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

Menurut Ariasandy, pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved