Berita Regional Terkini
Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Suasana rumah Paman Birin usai jadi tersangka KPK. Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
TRIBUNKALTIM.CO - Ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan.
Jadwal sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, KPK sudah siap.
Lalu di mana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka KPK, suasana terkini di rumah pribadi Paman Birin di Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangkanya.
Baca juga: Dikabarkan Menghilang, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, KPK mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (11/10/2024).
Sahbirin Noor telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024).
Namun, hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Sahbirin Noor terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, Minggu (6/10/2024).

Meskipun tidak ditangkap dalam operasi tersebut, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, dengan dugaan menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Tak Ada Penjaga
Suasana rumah pribadi milik Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang terletak di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1, Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur.
Areal rumah terlihat sepi tanpa penghuni, begitu juga bangunan rumah utama terlihat tertutup rapat dengan pagar terkunci.
Dikatakan seorang warga, Ipat, yang berjualan disekitar lokasi, rumah pribadi milik Paman Birin ini memang jarang ditempati.
Namun biasanya terdapat penjaga, sejak beberapa hari terakhir tak ada lagi penjaga di rumah pribadi Paman Birin.
“Biasanya emang gini sih kayanya karena saya juga gak terlalu memperhatikan, beliaukan jarang juga di sini.
Tapi biasanya ada penjaga,”ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap di Dinas Pupr.
Sejak saat itu keberadaannya tidak diketahui, namun pada jumat 11 november ia diketahui mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 6 Orang Terjerat OTT KPK di Kalsel, Paman Birin Terseret-seret, Orang Kepercayaan Diduga Terima Uang
Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kalsel.
Tetapi, lembaga antirasuah belum menahan politikus Partai Golkar tersebut.
Padahal, KPK telah menahan enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan SelatanAgustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, kenapa terhadap Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan.
Menurut dia, penahanan tersangka dilakukan menyesuaikan jalannya uang terduga suap ke para tersangka.
Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Guntur mengatakan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).
"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ujarnya lagi.
Kemudian, dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Sedangkan penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," katanya.
Dicegah
Meskipun belum melakukan upaya penahanan terhadap Sahbirin Noor, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Kalsel dua periode tersebut bepergian ke luar negeri.
"Gubernur Kalsel (Sahbirin Noor) sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Setelah ada upaya pencegahan itu, Sahbirin Noor tidak bisa meninggalkan Indonesia menuju ke negara lain.
Dipanggil hingga terancam masuk DPO
Tak hanya itu, KPK juga memastikan bakal memanggil Sahbrin Noor untuk dilakukan pemeriksaan.
Meskipun, belum dijelaskan waktu pasti pemanggilannya.
"Nanti, kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/10/2024).
Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin Noor akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.
"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Baca juga: 6 Fakta Terkini OTT KPK Kalsel, Krolonogi Kasus dan Inisial Nama yang Ditangkap, Siapa Paman Birin?
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.