Awang Faroek Ishak Tersangka
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. Sementara 1 saksi lainnya mangkir.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak belum jadi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Sedianya, KPK memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak sebagai saksi dalam kasus korupsi IUP di Kalimantan Timur ini, Rabu (2/10/2024).
Namun kemudian mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak meminta KPK menjadwalkan ulang sementara satu orang saksi lainnya disebut mangkir karena tidak memberikan keterangan apapun.
Selain mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan adalah satu orang dari swasta.
Baca juga: KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur
Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim, KPK Telah Periksa 44 Saksi
Satu orang dari kalangan swasta tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Berdasarkan jadwal pemanggilan saksi dari KPK, Awang Faroek Ishak dan satu dari kalangan swasta tersebut diperiksa pada hari yang sama yakni Rabu (2/10/2024).
Rabu (2/10/2024), Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan, "Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sementara itu, saksi lainnya yang disebut mangkir adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim ini disebut mangkir dari panggilan KPK katena tanpa keterangan.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Diketahui dalam korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua lainnya adalah DDWT dan ROC.
Ketiga tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Sudah Diperiksa KPK
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dukung Penegakan Hukum Pasca Penggeledahan KPK di Kaltim
Rabu (2/10/2024) KPK memeriksa Ketua Kadin Kaltim sebagai saksi dalam kasus IUP di Kaltim ini.
Menurut KPK, Ketua Kadin Kaltim ini dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Terjawab Apa Kasus Awang Faroek, Terkuak Alasan KPK Jadikan Mantan Gubernur Kaltim Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka, Dokumen yang Disita dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Ingatkan KPK tak Jadi Alat Politik, Pokja 30 Kaltim: Kalau Kasus SDA Memang Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.