Awang Faroek Ishak Tersangka

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. Sementara 1 saksi lainnya mangkir.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/2/2014) lalu usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. Sementara 1 saksi lainnya mangkir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak belum jadi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. 

Sedianya, KPK memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak sebagai saksi dalam kasus korupsi IUP di Kalimantan Timur ini, Rabu (2/10/2024).

Namun kemudian mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak meminta KPK menjadwalkan ulang sementara satu orang saksi lainnya disebut mangkir karena tidak memberikan keterangan apapun.

Selain mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan adalah satu orang dari swasta.

Baca juga: KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur

Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim, KPK Telah Periksa 44 Saksi

Satu orang dari kalangan swasta tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Berdasarkan jadwal pemanggilan saksi dari KPK, Awang Faroek Ishak dan satu dari kalangan swasta tersebut diperiksa pada hari yang sama yakni Rabu (2/10/2024). 

Rabu (2/10/2024), Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan, "Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sementara itu, saksi lainnya yang disebut mangkir adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim ini disebut mangkir dari panggilan KPK katena tanpa keterangan.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Diketahui dalam korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua lainnya adalah DDWT dan ROC. 

Ketiga tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

RUMAH MANTAN GUBERNUR KALTIM DIGELEDAH KPK - Suasana saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Senin (23/9/2024). Berikut 7 fakta terbaru rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang digeledah KPK semalam, Senin (23/9/2024). Berikut 7 fakta terbaru rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda yang digeledah KPK semalam, Senin (23/9/2024).
RUMAH MANTAN GUBERNUR KALTIM DIGELEDAH KPK - Suasana saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Senin (23/9/2024). Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. Sementara 1 saksi lainnya mangkir. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Sudah Diperiksa KPK

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dukung Penegakan Hukum Pasca Penggeledahan KPK di Kaltim

Rabu (2/10/2024) KPK memeriksa Ketua Kadin Kaltim sebagai saksi dalam kasus IUP di Kaltim ini.

Menurut KPK, Ketua Kadin Kaltim ini dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved