Berita Balikpapan Terkini
Jaksa Bantah Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi PT KKT Balikpapan, Ini Kata Pemohon
Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (16/10/2024)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (16/10/2024).
Sidang ini merupakan agenda jawaban dari termohon terkait eksepsi yang diwakili oleh Jaksa Tina Mayasari.
Adapun, kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan.
Dimana sebelumnya pemohon dalam sidang ini meminta agar penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah dapat dibatalkan.
Menurut pemohon, lanjut Jaksa Tina, penyidikan berjalan lambat atau tidak ada perkembangan sama sekali.
Pemohon menekankan bahwa Termohon harus segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Hakim Masih Dalam Kajian, PN Balikpapan Tetap Tunda Sidang
Baca juga: Dukung Aksi Solidaritas Hakim seluruh Indonesia, PN Balikpapan Kosongkan Sidang hingga 11 Oktober
Sementara itu, Termohon menolak seluruh dalil atau tuntutan yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam tanggapannya, Tina menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penghentian penyidikan.
"Penyidikan masih berlangsung dan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa termohon menghentikan penyidikan," ujar Jaksa Tina.
Ia memastikan, tidak ada penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan.
Dalam konteks hukum, Tina meneruskan, pihaknya merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi.
Lanjut Tina, pemohon telah mengajukan asumsi keliru mengenai adanya penghentian penyidikan.
Tina memastikan, proses penyidikan kasus ini saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum.
"Termohon tidak dapat tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup," kata jaksa Tina.
Dalam penyampaiannya, Tina memohon kepada Hakim agar eksepsi termohon diterima dan Pengadilan Negeri tidak memutus perkara karena bukan objek praperadilan.
Benarkah Indeks Harga Properti Residensial di Kota Minyak Melambat? Penjelasan Bank BI Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Apel Pagi Kamtibmas, Tekankan Kesehatan dan Motivasi Kerja Personel |
![]() |
---|
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar ke Kejari Balikpapan |
![]() |
---|
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Plaza Balikpapan Akan Gelar Borneo Culture Week Seri 6, Hanin Dhiya Jadi Tamu Spesial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.