Berita Balikpapan Terkini

Sidang Pra Peradilan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Tepis Eksepsi Kejari Balikpapan 

Sidang lanjutan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di PN Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sidang pra peradilan perkara nomor 3/Pid.Pra/2024 di Pengadilan Negeri Balikpapan berlanjut dengan pemohon menolak dalil Kejari Balikpapan, Kamis (17/10/2024). Sidang ditutup oleh hakim Ari Siswanto, dan agenda berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian pada 18 Oktober 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

Hakim Ari menutup sidang dengan menyatakan bahwa agenda berikutnya akan memasuki tahap pembuktian surat-surat pada Jumat (18/10/2024). 

Adapun pada sidang sebelumnya dengan agenda jawaban termohon, Rabu (16/10/2024), Jaksa Tina Mayasari membantah asumsi penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau.

Jaksa Tina menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak ada bukti bahwa penyidikan telah dihentikan.

Baca juga: Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Bongkar Muat Lewat Jalan Umum

Ia merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi.

Tina juga menyatakan bahwa pemohon telah salah dalam asumsi mereka mengenai penghentian penyidikan.

Proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai hukum, dan tidak dapat tergesa-gesa dalam proses tersebut.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Tina meminta agar eksepsi termohon diterima dan menolak permohonan pemohon. (*)

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved