Berita Balikpapan Terkini
Sidang Pra Peradilan Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Tepis Eksepsi Kejari Balikpapan
Sidang lanjutan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di PN Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
Hakim Ari menutup sidang dengan menyatakan bahwa agenda berikutnya akan memasuki tahap pembuktian surat-surat pada Jumat (18/10/2024).
Adapun pada sidang sebelumnya dengan agenda jawaban termohon, Rabu (16/10/2024), Jaksa Tina Mayasari membantah asumsi penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau.
Jaksa Tina menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak ada bukti bahwa penyidikan telah dihentikan.
Baca juga: Pansus LKPj DPRD Kaltim Temukan Aktivitas Ilegal di Pelabuhan KKT, Bongkar Muat Lewat Jalan Umum
Ia merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi.
Tina juga menyatakan bahwa pemohon telah salah dalam asumsi mereka mengenai penghentian penyidikan.
Proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai hukum, dan tidak dapat tergesa-gesa dalam proses tersebut.
Dalam penyampaiannya, Jaksa Tina meminta agar eksepsi termohon diterima dan menolak permohonan pemohon. (*)
PT Kaltim Kariangu Terminal (KKT)
PT KKT
Pengadilan Negeri Balikpapan
Dugaan Korupsi
TribunKaltim.co
Ekonomi Balikpapan Bertumpu Industri Pengolahan, Didukung Konstruksi dan Jasa Digital |
![]() |
---|
Transaksi Capai Rp52 Miliar, e-Walk dan Pentacity Jadi Magnet Belanja Warga Balikpapan |
![]() |
---|
11 Layanan Prioritas KPKNL Balikpapan Kini Lebih Efisien dan Transparan |
![]() |
---|
Rutaba Cafe Balikpapan Kantongi Setifikat Merek, Kreativitas Warga Binaan Rutan Kian Berdaya |
![]() |
---|
2 Mal Besar di Balikpapan Capai Transaksi Rp6,5 Miliar Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.