Berita Pemkab PPU
Ekspose Penyusunan Sistem Kerja di Lingkungan Pemkab PPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah PPU
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang diikuti seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.
Asisten III Administrasi Umum, Aini saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini merupakan perwujudan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022, tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Selain itu, juga untuk terwujudnya penyesuaian sistem kerja pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
”Ini tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan arahan terkait penyederhanaan birokrasi,” ungkapnya pada Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Alasan SKPD di Pemkab PPU untuk Segera Terapkan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah
Aini menjelaskan bahwa perlu dilakukan strategi-strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan yang ada.
Sebab, hal itu akan memberikan efek perubahan yang sistemik dalam berbagai aspek birokrasi.
“Penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya updating terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping (agile),” sambungnya.
Aini juga menjelaskan bahwa pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Sedangkan dalam aspek ketatalaksanaan, diperlukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja kolektif, membangun teamwork yang lebih solid, sehingga ada kolaborasi antar unit kerja.
”Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi,” ujarnya.
Karena itu, Aini menekankan dalam ekspose kelembagaan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme kerja, usai penyederhanaan birokrasi dan dapat diimplementasikan oleh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Khususnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 sebagai pedoman sistem kerja yang digunakan sebagai keseragaman instrumen bagi ASN.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (*)
Ratusan Pelajar di PPU Kaltim Ramaikan Senam Massal Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Wabup PPU Soroti Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Turnamen Basket Pelajar KU-17 Meriahkan HUT ke-17 Tidar, Bupati PPU Mudyat Harap Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Peringatan HKG PKK PPU ke-53, Ini Pesan Bupati Mudyat Noor |
![]() |
---|
MTQ ke-45 Kaltim di Sangatta Kutim Resmi Ditutup, PPU Siap Tingkatkan Prestasi di Ajang Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.