Pilkada Kukar 2024
Bawaslu Kukar Temukan Tiga Indikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara temukan tiga indikasi dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan tiga indikasi pelanggaran dari 143 kegiatan kampanye yang telah berlangsung di seluruh wilayah Kukar.
Temuan ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelancaran dan kejujuran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar, Hardianda mengungkapkan, saat ini tiga indikasi pelanggaran tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut melanggar regulasi kampanye yang telah ditetapkan.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye. Dari pengawasan yang dilakukan, kami mendapati adanya tiga indikasi pelanggaran. Namun, tim masih menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar adanya,” ujar Hardianda, Sabtu (19/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Kukar Sebut Ada Sanksi Berat Menanti ASN jika Tidak Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Kukar sejak awal masa kampanye sudah melakukan berbagai upaya preventif guna meminimalisir pelanggaran.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengirimkan surat imbauan kepada para pasangan calon (paslon) agar mengikuti aturan yang berlaku selama masa kampanye, sesuai dengan ketentuan UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami mengingatkan para paslon untuk tertib dan mematuhi aturan. Kampanye harus dilaksanakan dengan cara yang fair, dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hardianda menjelaskan, jenis pelanggaran yang diawasi Bawaslu Kukar mencakup berbagai aspek.
Mulai dari pelanggaran administrasi oleh pasangan calon, pelanggaran undang-undang lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, hingga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta dugaan pelanggaran pidana terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Sejauh ini, belum ada laporan atau temuan signifikan terkait pelanggaran yang tergolong berat.
Namun, Bawaslu Kukar terus mengawasi dan melakukan penelusuran terkait tiga indikasi pelanggaran yang muncul selama tahapan kampanye berlangsung.
Baca juga: Bawaslu Kukar Ingatkan Potensi Pelanggaran Pendaftaran Pilkada 2024, ASN Jaga Netralitas
Dari hasil penelusuran ini, Bawaslu akan menentukan apakah pelanggaran yang ditemukan benar-benar memenuhi unsur pelanggaran kampanye atau tidak.
Selain melakukan pengawasan terhadap pasangan calon, Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri selama proses kampanye.
Hingga saat ini, Hardianda menyebut, belum ada laporan resmi yang diterima Bawaslu Kukar terkait pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI, atau Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241019_Koordinator-Divisi-Penanganan-dan-Sengketa-Bawaslu-Kukar-Hardianda.jpg)