Kamis, 9 April 2026

Pilkada Balikpapan 2024

Bawaslu Minta KPU Balikpapan Segera Pasang Alat Peraga Kampanye Resmi Paslon Pilkada 2024

Imbauan berisi soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) resmi bagi pasangan calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada serentak 2024. 

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKAPAP 2024 - Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, menegaskan kepada KPU Balikpapan untuk segera pasang alat peraga kampanye (APK) resmi bagi pasangan calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak 2024 di Kalimantan Timur, termasuk di Balikpapan, diharapkan dapat menjadi contoh sukses dalam pelaksanaan demokrasi lokal, dengan keterlibatan semua pihak dalam menjaga integritas proses pemilu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Balikpapan mengeluarkan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Imbauan berisi soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) resmi bagi pasangan calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada serentak 2024. 

Bawaslu Balikpapan meminta agar KPU segera mencetak dan memasang APK sesuai dengan ketentuan sebelum masa kampanye berakhir.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keterlambatan ini.

Baca juga: Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024 di Samarinda, KPU Kaltim Sodorkan Surat Suara 3 Paslon

Ia menekankan bahwa sesuai aturan, APK resmi seharusnya sudah terpasang sebelum tahapan masa kampanye mencapai tahap akhir.

Namun, hingga saat ini, setelah lebih dari tiga minggu masa kampanye berjalan, APK yang dicetak oleh KPU belum juga terlihat dipasang.

Kata dia, sudah tiga minggu masa kampanye berjalan, namun APK yang dicetak oleh KPU belum dipasang. 

"Hal ini menimbulkan celah bagi para paslon untuk membuat APK sendiri, meskipun dibolehkan, tetapi perlu dipantau jumlah dan desainnya," ujar Ahmadi Aziz, Sabtu (19/10/2024) di Balikpapan.

Keterlambatan pemasangan APK ini menurut Ahmadi, berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam persaingan kampanye.

Pasangan calon yang memiliki sumber daya lebih besar mungkin akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memasang APK mereka sendiri dalam jumlah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: 3 Pos Strategis Dijaga Ketat Satgas Preventif demi Pilkada Balikpapan 2024

"Meski para paslon diperbolehkan membuat APK sendiri, namun tetap ada aturan mengenai jumlah dan desain yang harus diikuti," tambahnya.

Bawaslu secara tegas meminta KPU segera menyelesaikan pencetakan dan pemasangan APK resmi agar seluruh peserta Pilkada memiliki sarana kampanye yang sesuai aturan.

Dengan sisa waktu kampanye yang tinggal beberapa minggu lagi, Bawaslu berharap pemasangan APK resmi dapat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari pelanggaran.

Ahmadi juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses kampanye di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan.

Dengan koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, diharapkan jalannya kampanye dapat berlangsung tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved