Berita Nasional Terkini
Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 yang Sering Ditemui Lengkap Besaran Dendanya
Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu
12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.
Namun, pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas
Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. (*)
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo, Anies: Biarkan Dia Nikmati Waktu dengan Keluarga |
![]() |
---|
Hasto Dipilih Megawati Jadi Sekjen Lagi? PDIP Pastikan Sang Penerima Amnesti Prabowo Hadiri Kongres |
![]() |
---|
Eks Dewan Guru Besar UGM Skak Rismon, Prof Koentjoro Jamin Ijazah Jokowi Asli, Klaim Punya Data |
![]() |
---|
Mantan Guru Besar UGM Jamin Ijazah Jokowi Asli, Sebut Punya Bukti dari Dosen dan Teman Kuliah |
![]() |
---|
Gibran Pernah Pakai Pin One Piece, Kini Logo Bajak Laut Topi Jerami Dianggap Simbol Pemecah Belah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.