Berita Nasional Terkini
Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 yang Sering Ditemui Lengkap Besaran Dendanya
Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.
Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu
5. Melawan arus Rp 500 ribu
6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu
7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu
8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu
9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu
10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Akan Tumbuh 5,5 Persen, Belanja Masyarakat Naik Kencang |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Digugat Secara Perdata di Pengadilan Imbas BBM Langka di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Resmi! Harga BBM Non-Subsidi per 1 Oktober 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
![]() |
---|
Nasib Razman Nasution Kini, Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dikabarkan Alami Penyumbatan Saraf di Otak |
![]() |
---|
KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.