Berita Nasional Terkini

Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 yang Sering Ditemui Lengkap Besaran Dendanya

Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Satlantas Polres Bontang saat pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara, beberapa waktu lalu. 

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved