Pilkada Samarinda 2024
KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Memilih, Bisa Dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan Terdekat
Beberapa pekan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka layanan pindah memilih
Penulis: Muhammad Said | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Bagi warga yang kini tinggal di Samarinda dan ingin mencoblos di Kota Samarinda tapi ber-KTP kabupaten/kota lain di Kaltim saat Pilkada 2024, bisa melakukan pindah memilih.
Proses mengurusnya bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggal.
Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari tahun 2024 lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak suaranya. Kali ini untuk memilih calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Masyarakat akan memilih calon gubernur dan wakilnya, juga Walikota/bupati serta wakilnya. Lewat pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini yang akan digelar November mendatang.
Baca juga: Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024 di Samarinda, KPU Kaltim Sodorkan Surat Suara 3 Paslon
Beberapa pekan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka layanan pindah memilih.
Mengingat Ibu Kota Kaltim sendiri merupakan daerah perkotaan yang dihuni cukup banyak pendatang. Baik itu perantau dari luar Kaltim maupun asal kabupaten/kota lain di Kaltim. Semisal untuk pendidikan ataupun bekerja.
Namun layanan pindah memilih ini hanya berlaku bagi :
1 Untuk warga yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja saja.
2. Untuk urusan kesehatan,
3. Penyandang disabilitas,
4. Para narapidana juga termasuk di dalamnya.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto menjelaskan soal daftar pemilih pindahan.
Ialah berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan suaranya di TPS terdaftar dan ingin mencoblos di TPS lain.
"Jadi misalnya warga yang saat pencoblosan tinggal di Samarinda, tapi dia tidak ber-KTP Kota Samarinda. Tapi masih asal Kaltim (KTP kabupaten/kota laun). Dia bisa memilih di Samarinda dengan pindah memilih," jelas Akbar Sabtu, 19 Oktober 2024.
Tahapan pindah memilih itu dibagi menjadi 2 tahapan. Pada tahap pertama, batasnya H-30 pencoblosan. Saat ini sudah dibuka dengan tenggat waktu 28 Oktober 2024. Bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Lalu diperuntukkan juga untuk para pemilih yang sedang menjalani masa rawat inap di fasilitas kesehatan, beserta keluarganya. Lalu untuk penyandang disabilitas yang jalani perawatan di panti. Termasuk juga narapidana.
Sedang menjalani tugas belajar, bekerja di luar domisili atau pindah domisili, hingga tertimpa bencana juga sudah bisa mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya saat hari H pencoblosan.
"Tahap kedua ada H-7 pencoblosan. Yakni untuk 4 kategori. Menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap kesehatan, menjadi rutan, ataupun tertimpa bencana," tambah Akbar.
Untuk pengurusannya, kata Akbar, bisa melalui kelurahan atau kecamatan terdekat di domisili pemilih. Dengan membawa dokumen yang mendukung untuk proses pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat tersebut.
"Misal mahasiswa Unmul dan tinggal di dekat kampus. Kan paling dekat ke Kelurahan Sempaja Selatan. Jadi bisa kesana dan dibarengi keterangan menempuh pendidikan," sambungnya.
Udah saat ini, Akbar menyebut belum ada data masuk soal warga yang pindah memilih. Sehingga pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi. Termasuk melalui para RT di Kota Samarinda.
Menurut Akbar, untuk kuota masing-masing TPS yakni 1.202 TPS di Kota Samarinda, masih tersisa banyak. Sehingga kesempatan pindah memilih sampai saat ini masih terbuka lebar agar tidak dianggap sebagai golput.
"Batas kuota masing-masing kan 600 kalau memang penuh, kami tempatkan ke TPS terdekat lain dari TPS tersebut," pungkasnya.
Pilkada Samarinda, pemilihan kepala daerah, gubernur, Walikota, bupati, pindah memilih, perantau, narapidana, rawat inap, bekerja, kuliah. (*)
KPU Samarinda Jelaskan soal Nasib Sisa Logistik Pilkada 2024, Ada Plat Cetak Kertas Suara |
![]() |
---|
Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Sah Pimpin Pemerintah Kota Samarinda 2024-2029 |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jabat Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Samarinda Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024 Besok 9 Januari |
![]() |
---|
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Samarinda 2024 Mengalami Kenaikan 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.