Berita Regional Terkini

Polda NTT Bongkar 12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Pemecatan disebut Bukan terkait Kasus Mafia BBM

Polda NTT membongkar 12 pelanggaran Ipda Rudy Soik. Kabid Humas Polda NTT menyebut pemecatan Ipda Rudy Soik tak terkait kasus mafia BBM.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere-Poskupang.com/Rosalia Andrela
IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Ipda Rudy Soik. Polda NTT membongkar 12 pelanggaran Ipda Rudy Soik. Kabid Humas Polda NTT menyebut pemecatan Ipda Rudy Soik tak terkait kasus mafia BBM. 

Ia pun menegaskan, keputusan PTDH terhadap Rudy Soik bukan perkara yang mudah.

"Tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tegas Ariasandy.

Berikut 12 kasus pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik selama bertugas:

  1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015: putusan bebas.
  2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis.
  3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
  4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
  5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: hukuman tundak pendidikan selama satu bulan.
  6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (TUPRA).
  7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP4).
  8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
  9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
  10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
  11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis.
  12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Rudy Soik yakni:

  • Pelanggaran dilakukan dengan sadar
  • Tindakannya merusak citra Polri
  • Tidak kooperatif dalam persidangan

Ariasandy: Bukan Terkait Kasus Mafia BBM

Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.

Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Rudy Soik Ajukan Banding

Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.

Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima."

"Dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Rabu (16/10/2024), melansir Pos-Kupang.com.

Diketahui, Rudy Soik telah menjalani Sidang KKEP pada Kamis (10/10/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved