Berita Samarinda Terkini

Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1 Kilogram Digagalkan BNNP Kaltim, Pelaku Diupah 6 Paket Sabu 

Setelah di geledah di dapatkan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,021 kilogram/brutto, "ungkapnya

Penulis: Nevrianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Tersangka peredaran narkoba jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Peredaran Narkotika yang mengancam generasi penerus bangsa di Kalimantan Timur berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, 

Kepala Bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kaltim Kombespol Tejo Yuantoro merilis dihadapan awak media di Kantor BNNP Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (15/10/2024) 

"Berdasarkan informasi intelijen mengungkapkan adanya peredaran gelap narkotik di kota Samarinda  di Jalan Kadrie Oening  Kota Samarinda Provinsi Kaltim pada hari Kamis (3 /10/2024) pukul 14.00 wita ,

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki mengaku bernama  YP.

Baca juga: Dentuman Keras Berujung Kebakaran Hebat Hanguskan 9 Rumah di Jalan Letjen Suprapto Samarinda

setelah di geledah di dapatkan pada orang tersebut Narkotika Jenis Sabu seberat 1,021 kilogram/brutto, "ungkapnya.

Kombespol Tejo Yuwantoro melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi kepada  YP mengaku di perintah oleh bosnya atas nama AM. RA dan MR.

"Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Kaltim  mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan kasus dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari YP diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 1,021 Kg.

Barang bukti Non Narkotika di antaranya satu unit Sepeda motor Mio Soul, tiga unit Handphone  Unit, "jelasnya.

Atas ditemukannya narkotika Gol I jenis sabu  Tim pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka dan Barang Bukti ke Kantor BNNP Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

BNNP Kaltim berpegang teguh untuk tetap Komitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sepanjang bulan Agustus-September 2024 BNNP 
Kaltim juga telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika  pada Jumat,(30 /8/2024). 

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat di Kampung Mencimai Jalan Naras Gunaaq RT 1 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat provinsi Kalimantan timur dan kemudian pukul 19.45 Wita tim Penindakan BNNP Kaltim melakukan penangkapan terhadap seorang, laki-laki bernama IHF dengan barang bukti sabu sebanyak 116  paket dengan berat 41,02 gram/netto dan 1 orang perempuan yang berinisial NK dengan barang bukti 6  paket sabu dengan berat keseluruhan 0,72 gr/netto.

"Berdasarkan keterangan dari IHF narkotika sabu berasal dari seorang pria, AL  yang sebelumnya diambil oleh pelaku IHL di Perumahan Mencimai dengan sistem jejak yang kemudian atas perintah  AL merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sabu tersebut untuk di paking menjadi beberapa bagian agar nanti sabu tersebut dapat di serahkan kepada orang yang ditentukan oleh  AL (DPO), yang mana pada saat itu tersangka IHF diberi upah 6  paket sabu untuk di konsumsi yang kemudian paketan tersebut di titipkan kepada NK sebanyak 6 paket yang juga menjadi barang bukti dalam perkara ini, "jelas Kombespol Tejo Yuwantoro. 

Ketika diwawancarai, pelaku IHF bersedia terlibat peredaran barang haram sabu dengan upah 6 paket Sabu. 
" Saya tidak jual hanya mengemas paket sabu (packing) upahnya 6 paket sabu,"katanya tanpa menjelaskan jumlah harga upah yang diterima. 

Untuk barang bukti Non  Narkotika  diamankan barang 1 buah Dompet warna merah putih motif bungga 1  unit Handphone,  REDMI 11 Warna Biru  1 buah Alat Narkotika berupa sendok penakar dari plastik. Satu unit alat Narkotika, timbangan Digital Merk ACIS 5. 1  buah, koper brangkas warna hitam terbuat dari besi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved