Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra 2024 Masih Berlangsung, Inilah 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas

Program Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang. 

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana razia pajak kendaraan di Mapolresta Balikpapan ramai lancar, petugas sigap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, Rabu (3/7/2024) sore. Antrean kendaraan di halaman Mapolresta Balikpapan saat razia pajak, pemilik kendaraan yang pajaknya habis langsung diarahkan untuk membayar di tempat.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved