Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra 2024 Masih Berlangsung, Inilah 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas
Program Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu
12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.
Namun, pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.
14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas
Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. (*)
Operasi Zebra 2024
razia
lalu lintas
pelanggaran
Operasi Zebra 2024 kapan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Sosok Chusnul Khotimah, Dilapor oleh Tom Lembong ke Ombudsman Terkait Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Soal Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Pemerintah Diminta Bangun Dialog, Bukan Represif |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Ditahan, Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kasasi MA 2019 |
![]() |
---|
Silfester Matutina Terancam Ditahan Kejari dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kata Kapuspenkum Kejagung |
![]() |
---|
Kapan Gerhana Matahari Terjadi 2025? Penjelasan BMKG dan Daftar Fenomena Astronomi di Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.