Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra 2024 Berlangsung Sampai Kapan? Cek Mekanisme dan Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi

Terjawab Operasi Zebra 2024 berlangsung sampai kapan, cek juga mekanisme hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RAZIA PAJAK KENDARAAN - Petugas gabungan dari Polresta Balikpapan, Bapenda Kaltim, dan Jasa Raharja memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dan status pembayaran pajaknya. Pemeriksaan ini dilakukan dalam operasi penertiban pajak kendaraan di halaman Mapolresta Balikpapan pada Rabu (29/5/2024). 

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved