Berita Balikpapan Terkini
Usulkan Revisi Perda KSTR, DKK Balikpapan Gelar Konsultasi Publik
Usulkan revisi Perda KSTR, DKK Balikpapan menggelar konsultasi publik di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Selasa (22/10/2024).
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mengusulkan adanya revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Terkait hal itu, DKK menggelar konsultasi publik di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Selasa (22/10/2024).
Agenda tersebut menghadirkan narasumber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah.
Merujuk implementasi dari Kota Bogor yang telah menerapkan aturan sanksi bagi para perokok yang melanggar KSTR.
Baca juga: Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional, DKK Balikpapan Gelar Imunisasi Gratis, Sasar 93.970 Anak
Kota Balikpapan sejatinya memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan memang dalam 6 tahun ini implementasinya masih tersendat-sendat.
Kemudian muncul regulasi baru Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana di dalamnya juga mengatur kewajiban seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengimplementasikan KSTR.
Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, hal ini menjadi momentum untuk merevisi KSTR dengan menyesuaikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan turunannya.
Terutama bagaimana mengantisipasi produk rokok cair atau vape agar masuk ke dalam revisi KSTR, kemudian mencegah perokok pemula yang semakin banyak pada usia-usaha remaja.
Hal ini sejalan dengan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) bahwa asap dari rokok ini mempengaruhi polusi udara.
"Agar bagaimana kita menjaga udara sehat di Kota Balikpapan, baik dari polusi, pembakaran sampah, maupun dari asap rokok," ucap Dio, sapaan akrabnya.
Baca juga: Siapkan 335 Pos untuk Sukseskan PIN, DKK Balikpapan Sasar 93.970 Anak untuk Imunisasi Polio
Ada pun tempat-tempat yang menjadi atensi KSTR mencakup perkantoran, tempat ibadah, sekolah, tempat-tempat publik, dan sebagainya.
Dari konsultasi publik ini, Dio berharap bisa mencapai kesepakatan untuk langkah-langkah penerapan Perda KSTR, dengan menggandeng stakeholder terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati menegaskan, perda ini bukan berarti larangan untuk merokok melainkan mematuhi KSTR
"Kita nggak melarang orang buat merokok, tapi kita mengatur daerah mana yang tidak boleh jadi tempat merokok, untuk menjaga para perokok pasif," tuturnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Bogor. Agustiansyah turut memberikan support moril untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.