Berita Regional Terkini
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat, Profil dan Harta Kekayaannya
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dipastikan dipecat. Profil dan harta kekayaan 3 hakim yang disorot usai ditangkap Kejagung.
“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditangkap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH, kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara LR,” ungkapnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dilansir Surya.co.id.
Pada penggeledahan dan penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini, penyidik Jampidus menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak, terutama di rumah dan apartemen pengacara Ronald Tannur.
Dari penggeledahan di rumah pengacara LR di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Kemudian, uang tunai yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.
Kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak Rp2 miliar lebih.
Lalu, penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760.
Kemudian, ditemukan 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Sahroni Geram saat Dengar Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Dia Mengabaikan Semua Alat Bukti!
Selanjutnya, penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan, dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka, kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” kata Abdul Qohar.
Profil 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur
Dikutip dari laman PN Surabaya dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
berikut profil singkat tiga hakim yang terjaring OTT Kejagung itu:
PKB Minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ronald Tannur Anak Siapa? Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar, Ayahnya Eks Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Kronologi Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Pacar |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa, Inilah Profil/Biodata Anggota DPR Edward Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.