Berita Nasional Terkini
Resmi! Terjawab Sertifikasi Guru Triwulan 3 2024 Kapan Cair, Cek TPG di Info GTK, Simbar NonASN, SMS
Terjawab sudah sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair, pantau Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) di info GTK, Simbar NonASN, atau SMS.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru
Dilansir puslapdik.kemdikbud.go.id, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN.
Tentunya, tidak semua guru ASND dan non ASN berhak memperoleh TPG atau TKG.
Pemerintah telah menetapkan persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.
Baca juga: Profil dan Keahlian Stella Christie Calon Menteri Prabowo, Guru Besar di Universitas Tshinghua
Verifikasi oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik
Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.
Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.
Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.