Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Bongkar 4 Brankas Awang Faroek, Ditemukan Dokumen Izin Usaha Tambang dan Transaksi Keuangan

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah Awang Faroek.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Jumat 25 Oktober 2024. Membahas di antaranya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek. 

Rumah tersebut diketahui milik mantan pejabat birokrasi di Kukar yang berinisial AI.

Kasus ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap dalam pengurusan IUP yang sedang diusut
oleh KPK di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Kamis (26/9), KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan suap tersebut.

Proses penyidikan ini dimulai sejak 19 September 2024, di mana KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tidak hanya itu, pada Jumat (27/9/), KPK juga memeriksa 10 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang muncul dalam daftar saksi adalah AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara, yang menjabat pada tahun 2016.

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, suasana di sekitar lokasi penggeledahan tidak menimbulkan
keributan berarti.

Warga sekitar juga tampak tidak banyak beraktivitas di luar rumah, dan sebagian dari mereka memilih
untuk menjaga jarak dari lokasi.

Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari
mobil dan masuk ke dalam rumah AI.

“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah," terang seorang warga
yang enggan disebutkan namanya.

Bawa 1 Koper Besar

Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah milik mantan Kepala Dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berakhir dengan penyitaan sejumlah barang bukti.

Tim penyidik KPK terlihat membawa 1 koper besar dan sejumlah tas ransel keluar dari rumah yang
berada di Jalan Arwana, Tenggarong, pada Selasa (22/10).

Rumah tersebut diketahui milik AI, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kutai Kartanegara
yang menjabat pada tahun 2016. AI sebelumnya menjadi saksi dalam kasus suap terkait pengurusan Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berakhir
pada sore hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved