Berita Nasional Terkini
Profil Ipda Rudy Soik, Diduga Dapat Intimidasi Usai Ungkap Mafia BBM Ilegal, Anaknya Ketakutan
Inilah profil Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK di Jakarta.
Ipda Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).
Dirinya merupakan keturunan Tionghoa yang sudah lama menetap di TTU.
Hingga kini, Rudy dikaruniai dua orang anak, yaitu satu perempuan dan satu laki-laki. Dalam kesehariannya, Rudy aktif di bela diri Taekwondo dan Tinju.
Ipda Rudy Soik telah mengabdi di Polri selama sekitar 19 tahun.
Pria berusia 41 tahun ini lama bertugas di Polda NTT dan pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota.
12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik
Polda NTT membongkar 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik hingga berujung pemecatan.
Diketahui, Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Kronologi Kasus Mafia BBM yang Berujung Pemecatan, Penjelasan Polda NTT
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ada 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik selama bertugas.
Dari 12 pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, 7 di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin berulang itu membuatnya dianggap tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT, menegaskan, hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, Rudy Soik pun resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan itu, kata Ariasandy, sudah melalui proses yang panjang, melansir Tribratanewsntt.com.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan, Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Rudy Soik dipimpin oleh perwira senior.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.