Berita Paser Terkini

Hauling Batu Bara yang Gunakan Jalan Umum Sebabkan Korban Jiwa, DPRD Paser Minta Penanganan Serius 

Hauling batu bara yang menggunakan jalan umum menyebabkan korban jiwa, Ketua Komisi II DPRD Paser berharap adanya penanganan serius/

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin mengatakan, perlu adanya penanganan serius terkait hauling batu bara yang menggunakan jalan umum.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Angkutan batu bara yang melintas di jalan umum menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Masyarakat pun menunggu adanya tindakan dan solusi dari pihak terkait. 

Mereka belakangan ini dibuat khawatir karena deretan insiden kecelakaan yang melibatkan truk angkutan batu bara saat melintas di jalan umum.

Seperti yang terjadi pada 26 Oktober 2024, truk muatan batu bara ada yang terlibat kecelakaan di Kecamatan Muara Komam.

Kecelakaan ini mengakibatkan seorang pengendara motor berjenis kelamin perempuan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga: Persoalan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Paser, Kementerian ESDM Janji Turun Lapangan

Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin menegaskan, masalah yang melibatkan truk muatan batu bara perlu penanganan serius meskipun ada aturan yang memperbolehkan menggunakan jalan umum.

"Perlu penangangan serius, memang ada undang-undang yang memperbolehkan. Itulah yang membuat kita dilema, antara menentukan peristiwa fatality kemarin masuk dalam kategori kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas," terang Syukran di Tanah Grogot, Minggu (27/10/2024). 

Berbeda halnya jika peristiwa tersebut terjadi di lingkungan hauling perusahaan, bisa dipastikan merupakan kecelakaan kerja. 

"Kalau di tambang aturannya sudah jelas, ketika ada fatality maka seluruh aktivitas di stop untuk sementara waktu sampai persoalan identifikasi dan investigasi selesai," tambahnya.

Pihaknya berencana akan memanggil pihak terkait untuk membahas masalah yang terjadi, sehingga bisa ditentukan adanya solusi kedepannya.

DPRD Paser dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dishub Paser dan Satlantas Polres Paser guna menyikapi masalah yang terjadi, utamanya yang menyangkut keselamatan di jalan raya. 

"Kami perlu koordinasi untuk penanganannya, kemudian pertanggung jawaban perusahaan kepada korban seperti apa karena inilah yang belum jelas," ungkapnya.

Baca juga: Hauling Batu Bara di Jalan Umum Sebulu Kukar, Hanya 50 Km dari Ibu Kota Kaltim

Sementara terkait Undang-Undang Minerba, diakui Syukran, kewenangan daerah memang tidak ada namun DPRD Paser menginginkan adanya solusi dari pihak terkait.

Menurutnya, perlu adanya dorongan evaluasi terhadap undang-undang yang memperbolehkan hauling menggunakan jalan umum. 

"Kami akan pelajari lagi, memungkinkan tidaknya dibuat Perda. Karena jangan sampai kita buat Perda namun tidak berlaku, apalagi ada undang-undang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Perda," tegasnya. 

Terhadap insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, mewakili DPRD Paser ikut berbela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan. 

"Kami di DPRD Paser mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga besar korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan," tutup Syukran. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved