Tribun Kaltim Hari Ini

Hauling Batu Bara di Jalan Umum Sebulu Kukar, Hanya 50 Km dari Ibu Kota Kaltim

Barjarak 50 kilometer dari Kota Samarinda, penyusuran dilakukan reporter Tribunkaltim.co ke kawasan Kutai Kartanegara, tepatnya Kecamatan Tenggarong

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Truk batu bara. Anggota DPRD Paser saat rapat dengar pendapat bersama perwakilan para sopir truk yang terdampak aksi blokade jalan di Desa Batu Kajang, berlangsung di Sekretariat DPRD Paser, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hauling yang jelas dilakukan dari Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kecamatan Muara Komam - Batu Sopang - Kuaro Provinsi Kalimantan Timur menuju jetty resmi di Kabupaten Paser bukan satu-satunya persoalan penggunaan jalan umum.

Masyarakat juga dihadapkan hauling batu bara entah ilegal atau legal di kawasan lain yang tak jauh dari Ibu Kota Kaltim, Samarinda.

Barjarak 50 kilometer dari Kota Samarinda, penyusuran dilakukan reporter Tribunkaltim.co ke kawasan Kutai Kartanegara, tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang hingga Kecamatan Sebulu melintasi sekitar 4 desa.

Baca juga: Operasional Truk Hauling Batu Bara di Paser untuk Sementara tak Diizinkan, Berikut Alasannya

Truk-truk pengangkut "emas hitam" nampak jelas melintasi jalan bermarka putih, menandakan bahwa ini merupakan jalan berstatus Provinsi untuk segi pengelolaan. Dugaan angkutan ini ilegal juga diperkuat, lalu lalang mobil roda 6 jenis diesel ini tidak sama sekali masuk ke dalam area jalan hauling tambang.

Maraknya aktivitas hauling pertambangan tersebut menyebabkan beberapa ruas beton juga nampak rusak. Semenjak peralihan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat, seperti tak terhindarkan lagi aktivitas tambang meningkat cukup masif.

Baik itu penambang ilegal bahkan legal yang memiliki izin resmi. Padahal jelas dalam aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tidak memperbolehkan jalan umum dilintasi truk angkutan kelapa sawit dan batubara, harus menggunakan jalan khusus, ini diperuntukkan untuk jalan berstatus Provinsi.

Memang, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang memperbolehkan angkutan batubara melalui jalan umum.

Terdapat di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, "Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: Kisruh Hauling Batu Bara di Batu Sopang, Kasatpol PP Paser: Kami Siap Tindak bila Melanggar

Tapi, ini tentunya melalui proses dan izin yang panjang, bahkan menyesuaikan dengan amdal dan izin awal perusahaan tersebut berdiri serta memasukkannya dalam RKAB. Tentu pada dokumen RKAB tercantum seluruhnya kegiatan operasi maupun tujuan diangkutnya batubara ke lokasi yang telah ditentukan dalam rencana kerja perusahaan.

Sorotan terhadap aktivitas hauling di jalan umum dipicu kasus yang mencuat dan viral di Kabupaten Paser tepatnya di Kecamatan Batu Sopang. Ratusan truk berisikan muatan batubara bebas melintas di jalan umum berstatus jalan nasional tersebut, yang membuat gejolak dan amarah warga timbul

Dinas Perhubungan Kaltim menegaskan bahwa pihaknya mengamati memang ditemukan bahwa pemenuhan standar keselamatan masih jauh dari harapan dari aktivitas hauling di jalan umum. Tak hanya di Paser, tetapi beberapa titik di Kabupaten lainnya.

"Inti dari lalu lintas itu adalah terwujudnya keselamatan, kelancaran, ketertiban berlalu lintas di jalan umum, kalau hal tersebut sudah tidak terpenuhi berarti ada yang salah," tegas Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Endang Suherlan.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring menegaskan, sebenarnya persoalan yang terjadi di Kabupaten Paser merupakan warning dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Masalah Hauling Batu Bara di Paser Dibahas dengan BBPJN, Nasib Sopir Tergantung Dua Jenis Izin Ini

"Kami akan selesaikan dulu disitu (Paser). Nantinya akan menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2010 ini ke Kabupaten/Kota lain, satu persatu kita urut benang kusutnya terkait kendaraan yang hauling di jalan umum tersebut," tegasnya.

Ditegaskan juga, bahwa Kutai Kartanegara juga termasuk wilayah yang terdapat laporan masyarakat terkait hauling batubara menggunakan jalan umum. "Kita tidak boleh mengabaikan laporan/keluhan masyarakat. Kita akan tangani satu persatu, Kaltim jangan sampai terganggu masalah lingkungan, keamanan, kondusifitas harus dijaga bersama," sambung AFF Sembiring.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved